KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI. ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 23 K/PDT/2021, TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 Antara : RAHMATIA alias TIA, dkk. (Para Termohon Peninjauan Kembali) Melawan : JUKI, dkk. (Para Pemohon Peninjauan Kembali) Watampone, 21 Februari 2022. Kepada Yth. Peninjauan Kembali (“PK”) dikenal sebagai upaya hukum luar biasa. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) tidak mengatur upaya hukum luar biasa. Merujuk pada pasal 57 UU PPHI dan UU MA, dapat mengajukan PK terhadap putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

PEMOHON GRASI. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Grasi yang berhak mengajukan grasi adalah. Keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana. Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak mengajukan permohonan grasi.

KEPANITERAAN PERDATA 4. baru (untuk disumpah) 3. 6. PENGADILAN NEGERI JEMBER Jl. Kalimantan No. 03 Jember Telp. (0331) 337471 / Fax. (0331) 335845 Jember 68121 e-mail : pn.jember@yahoo.co.id website : www.pn-jember.go.id PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING 1. Batas waktu permohonan banding 14 (empat belas) hari sejak dibacakan putusan (jika pihak hukum (KDKH) dan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), kasasi demi kepentingan hukum merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh jaksa agung pada putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).10 Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa pada putusan yang Penggugat dan Para Tergugat, kemudian dihubungkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650 PK/Pdt/1994 dalam perkara antara A. Thamrin melawan PT. Merantama (Lihat Buku Perbuatan Melawan Hukum karya Prof. Rosa Agustina) menerbitkan pedoman yang isinya, “Berdasarkan Pasal 1370, 1371,

See Full PDFDownload PDF. Yanto and Association JalanMerdeka No. 18 Yogyakarta Telp (+62274) 5441362 Fax (+62274) 6543141 Hal : Kontra Memori Peninjauan Kembali Lamp : Surat Kuasa Khusus Yogyakarta, 30 Juni 2012 Kontra Memori Peninjauan Kembali Atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap Putusan

Dosen dan/atau instruktur dapat memberikan contoh kasus dengan catatan bahwa kasus yang sudah diberikan akan digunakan sebagai kasus tetap dalam setiap tahap penyusunan tugas membuat dokumen hukum selanjutnya. 2. Peraturan perundang-undangan yang relevan Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam Peradilan Tata
peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum'at tanggal 4 Juni 2004 oleh oSehQND.
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/771
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/551
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/544
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/845
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/938
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/396
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/139
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/641
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/942
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/804
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/58
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/799
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/318
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/564
  • 4zzlbj0yo6.pages.dev/624
  • contoh memori peninjauan kembali perdata pdf